Menyadap Ponsel Dari Jarak Jauh?

Friday, October 7, 2016
Yaris Heykers
Akhir bulan Oktober 2013 Indonesia menjadi sorotan dunia terkait tindakan Australia yang telah terbukti melakukan tindakan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Indonesia. 

Tidak lama berselang pada awal tahun 2014, harian The New York Time yang dilansir tanggal 15 Pebruari 2014 merilis data yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Informasi yang didapat NSA ini berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD). ASD awalnya, memberitahu NSA bahwa mereka melakukan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma hukum di Amerika Serikat. Disebut dalam dokumen itu, ASD bersedia berbagi informasi dengan NSA.


Terkait masalah ini Pemerintah Indonesia melalui Menkominfo bergerak cepat dengan menghubungi 7 penyelenggara telekomunikasi (PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Smart Fren, PT Smart Telekom, PT H3I dan PT Axis Telecom) untuk memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.


Meskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi.

Dari contoh kasus diatas penyadapan dari jarak jauh dapat dilakukan artinya tidak harus mengakses ponsel. Hal ini untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pembaca blog ini. Untuk contoh kasus lainnya yang ada di Indonesia adalah penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana sebagian besar kasus yang diungkap oleh KPK adalah hasil dari penyadapan.

Proses penyadapan oleh KPK ini jelas tidak membutuhkan aplikasi sadap. Prosesnya cukup simpel pihak KPK hanya cukup menghubungi operator seluler saja dan meminta data. Oleh negara KPK di beri hak penuh untuk dapat mengakses data tersebut. 

Namun demikian ada aturan ketat terkait penyadapan ini. Orang sipil diluar aparat penegak hukum (APH) meliputi Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, BNN dan Penyidik PNS sesuai dengan undang-undang ITE dilarang melakukan penyadapan. 

Bagaimana dengan tutorial seputar aplikasi sadap yang sudah saya posting di dalam blog ini?. Semua pembuat aplikasi sadap memiliki aturan yang juga sudah disampaikan dalam blog atau yang dikenal dengan Syarat penggunaan (Terms of use). Contoh dapat dilihat di sini

Jika kebetulan Sobat mendapati penjual aplikasi sadap yang dapat melakukan penyadapan dari jarak jauh tanpa menyentuh ponsel target dengan harga yang sangat murah perlu berhati-hati. Sudah dapat dipastikan itu adalah penipuan dan sesuai dengan Undang-undang ITE hal ini dilarang. Silakan dibaca di sini untuk lebih jelasnya.

Penyadapan dari jarak jauh pada dasarnya juga dapat dilakukan namun dengan beberapa syarat dan untuk beberapa tipe ponsel yaitu hanya di iOS atau iPhone saja. Untuk dapat menyadap jarak jauh diponsel iPhoen ini harus mengetahui akun iCloud dan menggunakan aplikasi yang bernama mSpy. Untuk lebih jelasnya silakan baca tutorialnya di sini.

Jadi pada intinya menyadap dari jarak jauh akan tetap bisa dengan syarat bukan menyadap dengan nomor handphone saja. Silakan gunakan aplikasi mSpy. Demikian penjelasan singkat tentang penyadapan jarak jauh semoga lebih memahami lebih jauh tentang aplikasi sadap terutama dari jarak jauh. 

All New Calya

Youtube

Facebook Like